TENTANG KAMI
Kami adalah Advokat profesional, etis dan berpengalaman terutama dalam praktik hukum baik Non litigasi maupun Litigasi. Para Advokat kami mewakili sejumlah klien perorangan ataupun perusahaan dengan beragam permasalahan hukum yang dihadapi. Kami memiliki catatan yang terbukti berdedikasi kepada klien kami. Meskipun kantor kami relatif baru, kami menjalin hubungan dengan baik dengan para mitra serta rekan profesi yang berpengalaman, profesional dengan pengalaman bertahun-tahun dalam berbagai proyek yang melibatkan klien lokal dan internasional.
Kami adalah Advokat profesional, etis dan berpengalaman terutama dalam praktik hukum baik Non litigasi maupun Litigasi. Para Advokat kami mewakili sejumlah klien perorangan ataupun perusahaan dengan beragam permasalahan hukum yang dihadapi. Kami memiliki catatan yang terbukti berdedikasi kepada klien kami. Meskipun kantor kami relatif baru, kami menjalin hubungan dengan baik dengan para mitra serta rekan profesi yang berpengalaman, profesional dengan pengalaman bertahun-tahun dalam berbagai proyek yang melibatkan klien lokal dan internasional.
Kantor kami didirikan dengan tujuan menyediakan layanan profesional berkualitas tinggi dengan perhatian pribadi dan dekat hubungan antar Advokat-klien. Layanan kami mencakup berbagai non-litigasi dan litigasi kasus, baik bisnis maupun swasta. Pendekatan kami dalam pelayanan pengiriman adalah memusatkan perhatian pada kebutuhan untuk membuat sesuatu terjadi bagi klien kami dan menjadi menyeluruh, non-konfrontatif, belum ditentukan. Kantor ini dirancang untuk memberikan jasa hukum dengan biaya ditawar tanpa mengorbankan kualitas layanan. Berdasarkan pengalaman bertahun-tahun kami bekerja dengan berbagai kantor hukum terkemuka, mitra dan rekan kami telah mengumpulkan substansial keahlian yang akan menunjang dalam penanganan permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
LINGKUP KERJA
LINGKUP KERJA
PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM (Litigasi)
Dengan dukungan Advokat yang handal Divisi Litigasi dapat mewakili kepentingan pribadi, perseroan serta institusi dalam semua permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan klien di semua badan peradilan di wilayah Republik Indonesia, baik dalam lingkup peradilan umum (perdata, pidana, niaga), Peradilan Pajak, Peradilan Tata Tata Usaha Negara, Perselisihan Perburuhan dan termasuk Arbitrase serta Persaingan Tidak Sehat.
Pelayanan hukum yang diberikan oleh kami baik pribadi maupun badan hukum antara lain:
- Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
- Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
- Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
- Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
- Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana.
- Mendampingi klien sebagai Tersangka/terdakwa di Kepolisian dan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia.
- Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.
- Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang paling menguntungkan bagi klien.
ARBITERASE
Dengan diberlakukannya UU NO. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), firma hukum ini selalu memberikan masukan kepada klien yang akan mengadakan kesepakatan dengan pihak lain (kontrak) untuk selalu memasukkan klausul arbitrase dalam setiap kontraknya sebagai upaya penyelesaian sengketa diantara sesama rekan bisnis, dikarenakan prosedur dan tatacara penyelesaian sengketanya yang cepat, kepastian biaya, sengketa tidak terpublikasi dan yang terpenting adalah memberikan win win solution.
PERBANKAN
PERBANKAN
Tahun 1997 merupakan tahun keprihatinan bagi bisinis di Indonesia terutama dunia perbankan dan lembaga pembiayaan, terjadinya banyak kasus likuidasi, meningkatnya kredit bermasalah yang berakhir dengan restrukturisasi perusahaan, dan penjualan asset sampai dengan terjadinya pailit. Divisi ini mengalami kemajuan yang pesat dan dipercaya untuk menangani penyelesaian perkara untuk kasus-kasus tersebut. Adapun pelayanan yang diberikan antara lain :
- Memberikan pendapat hukum (legal Opinion) dan nasehat terhadap aspek-aspek hukum dalam keuangan serta memberikan solusi yang terbaik atas suatu persoalan-persoalan yang dihadapi oleh klien.
- Mendampingi klien dalam melakukan upaya negosiasi terhadap persoalan-persoalan yang
- dihadapi klien.
- Melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan (legal action) atas adanya perselisihan hukum yang dihadapi oleh klien, antara lain menyelesaikan persoalan kredit macet, penagihan atas hutang debitur baik melalui upaya negosiasi ataupun dengan cara upaya hukum lain misal mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan.
- Pengurusan dalam hal pengajuan permohonan pinjaman dan jaminan.
- Melakukan review (legal review) atas dokumen identitas dan agunan calon debitur kemudian mempersiapkan proses akad kredit, serta draft-draft yang diajukan oleh rekan bisnis klien, baik dalam hal kerjasama maupun pemberian fasilitas kredit.
- Membuat draft-draft standar perjanjian (legal drafting), seperti perjanjian kredit (perorangan, badan hukum atau sindikasi), perjanjian pembiayaan, perjanjian pemberian agunan dan perjanjian-perjanjian lainnya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan klien.
- Melakukan investigasi terhadap para calon debitur yang mengajukan permohonan fasilitas kredit.
Firma ini mempunyai kompetensi dalam penanganan kasus peradilan arbitrase, termasuk untuk konsultasi dan memberikan pendapat mengenai keputusan arbitrase, di luar Indonesia serta dapat juga melaksanakan putusan arbitrase di Indonesia yang tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.
KEPAILITAN
KEPAILITAN
Dalam menangani kasus kepailitan, law firm kami bekerjasama dengan kurator yang berpengalaman.
Kegiatan-kegiatan yang ditangani meliputi :
- Likuidasi perusahaan.
- Pendaftaran kepailitan dan alasan hukumnya.
- Penyusunan auctio paulina.
- Permintaan untuk mendapatkan penundaan pembayaran utang termasuk untuk kreditur atau debitur di Pengadilan Niaga.
KORPORASI
Firma memberikan pelayanan hukum yang terbaik dalam mewakili pribadi, perusahaan kecil dan menengah sampai dengan perusahaan besar berkenaan dengan kegiatan-kegiatan korporasi dari aspek hukumnya yang meliputi antara lain :
- Memberikan nasehat dalam tahapan- tahapan transaksi.
- Merger, akuisisi dan pengambilalihan.
- Penerbitan saham baru, penawaran saham dan transaksi-transaksi lainnya yang terkait.
- Membuat dokumen, diantaranya perjanjian, sewa beli, perjanjian pengiriman, perjanjian para pemegang saham, polis asuransi dan perjanjian perdagangan lainnya.
- Kontrak derivatif.
- Penyelesaian piutang perusahaan.
- Penyelesaian kredit macet perseroan pada Bank.
- Penyelesaian sengketa antara Perseroan dengan tenaga kerja.
- Mewakili perseroan baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam sengketa di seluruh tingkat Pengadilan di Indonesia.
PROPERTI DAN KONSTRUKSI
Firma ini banyak menangani perkara dalam bidang properti dan konstruksi, dari mulai pembebasan lahan, proses perijinan sampai dengan kontrak bangun meliputi :
- Mempersiapkan perjanjian dalam hal kepemilikan atas properti.
- Perjanjian kerja kontruksi.
- Jual-beli property.
- Penyelesaian sengketa pertanahan.
- Pengembangan Real Estate.
- Pengaturan perjanjian kontrak.
- Perjanjian sewa-menyewa.
- Perjanjian pembangunan.
- Penyusunan perjanjian perdamaian atas perselisihan kontrak.
- Akuisisi kepemilikan perusahaan atau pembubaran perusahaan.
ASURANSI DAN RE-ASURANSI
Divisi Asuransi memberikan pelayanan konsultasi dan tindakan hukum untuk dan atas nama nasabah, baik pada kontrak langsung (asuransi) maupun kontrak ulang (re-asuransi). Adapun pelayanan yang kami berikan antara lain :
- Konsultasi dalam hal peraturan dan perundangan asuransi.
- Pengajuan klaim asuransi untuk semua jenis asuransi.
- Bantuan penyelesaian klaim secara tehnis.
- Penyelesaian klaim melalui litigasi atau arbitrase.
- Penagihan/recovery klaim dari re-asuransi dalam dan luar negeri.
- Merger dan Akuisisi.
- Penyelesaian piutang premi.
- Tinjauan terhadap kondisi polis.
- Tinjauan terhadap program asuransi.
- Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan nasehat terhadap kontrak-kontrak dalam asuransi dan re-asuransi.
- Investigasi kecurangan klaim.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Dengan akan berlakunya Zona Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Zona Perdagangan Bebas Dunia (WTO), dimana akan terjadi persaingan ketat dan kompetitif dalam perdagangan produk dan jasa, dengan lingkup kerja meliputi :
- Menyiapkan dan melaksanakan pendaftaran Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
- Layanan Pencarian dan pengawasan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri milik klien.
- Mengajukan keberatan, perlawanan dan pembatalan yang berhubungan dengan Paten, Merek, Hak Cipta dan Desain Industri.
- Memberikan advis hukum secara menyeluruh dalam bidang Hak atas Kekayaan Intelektual untuk memproteksi kepentingan klien.
KETENAGAKERJAAN
Dengan dukungan Advokat yang memilki kompetensi tinggi, firma ini menguasai seluruh penyelesaian sengketa dalam hal Ketenagakerjaan di Indonesia, pelayanan hukum mengenai ketenagakerjaan yang diberikan mencakup beberapa hal seperti :
- Nasihat hukum pada tenaga kerja sebagai implikasi dari akuisisi, penggabungan dan peralihan usaha.
- Nasihat dan penyusunan draft Perjanjian Kesepakatan Kerja Tetap, Peraturan Perusahaan, perjanjian pemborongan, perjanjian antar waktu dan sebagainya.
- Nasihat pada seluruh aspek dari pengurangan, penambahan dan rasionalisasi.
- Nasihat Hukum untuk penyelesaian sengketa buruh/karyawan.
- Litigasi dalam semua aspek ketenaga-kerjaan.
- Nasihat menurut pada kondisi Ketenaga-kerjaan berdasarkan Undang-undang, dan standar minimum, pengembangan keahlian, dan program persamaan ketenaga-kerjaan.
PERPAJAKAN
Dalam lingkup perpajakan, pelayanan yang diberikan oleh Firma ini antara lain:
- Kalkulasi Pajak.
- Pendaftaran Pajak.
- Mewakili klien dalam persidangan di pengadilan pajak.
- Mempersiapkan segala aspek yang berhubungan dengan hukum perpajakan di Indonesia.
HUKUM KELUARGA
Firma ini juga menangani seluruh urusan menyangkut hukum keluarga dengan lingkup kerja seperti :
- sengketa waris.
- Perceraian dan penyelesaian sengketa pasca perceraian (harta gono-gini).
- Hak perwalian anak.
